cctv Whatsapp

Informasi Pengadilan

JEJAK LANGKAH PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

Jejak Langkah Pengadilan Agama Purwakarta

Pendahuluan

Peradilan Agama merupakan kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam untuk menegakkan hukum dan keadilan. Adapun Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama dalam lingkungan Peradilan Agama. Hal itu menunjukkan bahwa Pengadilan Agama adalah satuan (unit) penyelenggara Peradilan Agama. Adapun satuan penyelenggara peradilan pada tingkat kedua (banding) adalah Pengadilan Tinggi Agama (PTA), sedangkan pengadilan pada tingkat kasasi adalah Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, pengadilan adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Pengadilan Agama di Indonesia merupakan salah satu lembaga yang sangat tua, sehingga dalam sejarahnya yang panjang, Pengadilan Agama mengalami berbagai pasang surut. Pada mulanya ia diorganisasikan secara sederhana, kemudian menjadi salah satu pelaksana kekuasaan pemerintah dalam bentuk dan wewenang yang beraneka ragam. Ia mengalami perkembangan yang pesat dalam struktur, kekuasaan dan prosedurnya. Posisinya pun semakin penting, terutama dalam menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Ke depannya, Peradilan Agama akan dihadapkan dengan berbagai peluang dan tantangan yang akan menentukan sejauh mana eksistensinya dalam kehidupan masyarakat. Taufiq melakukan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat) untuk mengidentifikasi sejauh mana prospek Peradilan Agama ke depan. Berkaitan dengan analisis SWOT  yang dilaksanakan oleh Taufiq tersebut, hal ini juga yang menarik menurut peneliti untuk dikaji mengenai eksistensi Pengadilan Agama Purwakarta, walaupun ada kelemahan (Weakness) Pengadilan Agama Purwakarta dan ancaman (Threat) terhadap Pengadilan Agama Purwakarta untuk menjadi semakin lebih maju, di samping itu ada kekuatan (Strength) dan kesempatan (Opportunity) yang dimiliki oleh Pengadilan Agama Purwakarta dalam menunjukkan  eksistensinya khususnya di Kabupaten Purwakarta, Propinsi Jawa Barat umumnya dan lebih luas lagi di negara Indonesia.

Berkenaan dengan Pengadilan Agama Purwakarta dalam menunjukkan  eksistensinya, tidak hanya di wilayah Kabupaten Purwakarta ataupun Propinsi Jawa Barat umumnya tetapi juga sudah menunjukkan eksistensinya yang lebih luas lagi yaitu wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini terlihat dari Piagam Penghargaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 006/DjA/PTSP/IX/2018 yang diberikan kepada Pengadilan Agama Purwakarta Kelas IB sebagai JUARA I dalam Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sebenarnya fakta mengenai Pengadilan Agama Purwakarta tersebut sudah peneliti temui ketika menjadi pembimbing Praktek Profesi Lapangan (PPL) dari tahun 2014 di Pengadilan Agama Purwakarta. Hal ini terungkap berdasarkan data yang ada di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta dan fakta yang terjadi selama peneliti menjadi pembimbing Praktek Profesi Lapangan (PPL) mahasiswa STAI DR. KHEZ. Muttaqien Purwakarta sampai tahun 2019.

Berkaitan dengan itu, dalam penelitian ”Jejak Langkah Pengadilan Agama Purwakarta” ini, peneliti menggunakan model pengkajian Sosio Historis. Pengkajian yang dititikberatkan pada kronologi pertumbuhan dan perkembangan Peradilan Islam dalam suatu rentangan waktu tertentu, atau dalam suatu kawasan kebudayaan (lokal) tertentu.

 

  1. Pembahasan
    1. Unsur-unsur perubahan yang terjadi dalam perkembangan Pengadilan Agama Purwakarta

Unsur-unsur perubahan yang terjadi dalam perkembangan Pengadilan Agama Purwakarta antara lain :

1). Sarana prasarana

Sebenarnya sejak zaman penjajahan pemerintah Hindia Belanda, di Purwakarta telah berdiri Pengadilan Agama yang pada waktu itu disebut Raad Agama atau “Priester RaadRegentschap Karawang berkedudukan di Purwakarta. Untuk menertibkan Peradilan Agama, pemerintah Belanda mengeluarkan Keputusan Nomor  24 tanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Stbl. 1882 No. 152 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dan berlaku mulai tanggal 01 Agustus 1882 dan termuat dalam Stbl. 1882 No. 153.

read more..