SOP Eksekusi
SOP EKSEKUSI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
ü Pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama
ü Ketua Pengadilan Agama mempelajari secara seksama tentang permohonan eksekusi tersebut;
ü Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah pemanggilan kepada
ü Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning (teguran);
ü Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama, Panitera menerbitkan surat
ü Penugasan panitera pengganti;
ü Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama, Jurusita/Jurusita Pengganti
ü Memanggil termohon eksekusi untuk menghadiri sidang aanmaning;
ü Dalam sidang aanmaning Ketua Pengadilan Agama memberikan waktu delapan hari
ü Kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela;
ü Jika termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan yang isinya agar panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti dengan didampingi oleh dua orang saksi melaksanakan eksekusi;
ü Panitera melakukan koordinasi dengan Kepolisian tentang kesiapan keamanan pelaksanaan eksekusi;
ü Panitera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional tentang kesiapan petugas ukur terhadap obyek eksekusi;
ü Panitera menentukan hari dan tanggal serta jam pelaksanaan eksekusi;
ü Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala Desa/Kelurahan dimana obyek itu berada, Kepolisian dan BPN;
PELAKSANAAN EKSEKUSI
(Protokolernya diatur sebagai berikut)
- Pembukaan
- Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan
- Pelaksanaan Putusan/Eksekusi
- Penanda Tanganan Berita Acara Eksekusi
- Pembacaan Berita Acara Eksekusi
- Penyerahan Berita Acara Eksekusi Kepada Pemohon Eksekusi,
- Termohon Eksekusi, Kepala Desa/Kelurahan;
- Penutup
Mendaftarkan Pelaksanaan Eksekusi yang dilampiri dengan berita acara eksekusi kepada :
- Badan Pertanahan Nasional untuk obyek berupa tanah yang telah bersertifikat;
- Samsat untuk obyek berupa kendaraan bermotor.
-
DOWNLOAD SOP EKSEKUSI LAINNYA DISINI:
- *SOP PELAYANAN PERMOHONAN EKSEKUSI REEL
- *SOP EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG TANPA JAMINAN
- *SOP EKSEKUSI NON EKSEKUTABLE
- *SOP EKSEKUSI LELANGEKSEKUSI LELANG
- *SOP EKSEKUSI PENGOSONGAN
- *SOP EKSEKUSI TABUNGAN