cctv Whatsapp
SOP EKSEKUSI

SOP Eksekusi

 SOP EKSEKUSI PADA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

 

ü  Pemohon eksekusi mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama

ü  Ketua Pengadilan Agama mempelajari secara seksama tentang permohonan eksekusi tersebut;

ü  Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah pemanggilan kepada

ü  Termohon eksekusi untuk hadir dalam sidang aanmaning (teguran);

ü  Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama, Panitera menerbitkan surat

ü  Penugasan panitera pengganti;

ü  Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama, Jurusita/Jurusita Pengganti

ü  Memanggil termohon eksekusi untuk menghadiri sidang aanmaning;

ü  Dalam sidang aanmaning Ketua Pengadilan Agama memberikan waktu delapan hari

ü  Kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap secara sukarela;

ü  Jika termohon eksekusi tidak melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela, maka Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan yang isinya agar panitera/Jurusita/Jurusita Pengganti dengan didampingi oleh dua orang saksi melaksanakan eksekusi;

ü  Panitera melakukan koordinasi dengan Kepolisian tentang kesiapan keamanan pelaksanaan eksekusi;

ü  Panitera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional tentang kesiapan petugas ukur terhadap obyek eksekusi;

ü  Panitera menentukan hari dan tanggal serta jam pelaksanaan eksekusi;

ü  Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas pemberitahuan pelaksanaan eksekusi kepada Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kepala Desa/Kelurahan dimana obyek itu berada, Kepolisian dan BPN;

 

PELAKSANAAN EKSEKUSI

(Protokolernya diatur sebagai berikut)

  • Pembukaan
  • Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan
  • Pelaksanaan Putusan/Eksekusi
  • Penanda Tanganan Berita Acara Eksekusi
  • Pembacaan Berita Acara Eksekusi
  • Penyerahan Berita Acara Eksekusi Kepada Pemohon Eksekusi,
  • Termohon Eksekusi, Kepala Desa/Kelurahan;
  • Penutup

Mendaftarkan Pelaksanaan Eksekusi yang dilampiri dengan berita acara eksekusi kepada :

  1. Badan Pertanahan Nasional untuk obyek berupa tanah yang telah bersertifikat;
  2. Samsat untuk obyek berupa kendaraan bermotor.