cctv Whatsapp

Site Map

A

Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala

A1

Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Agama Purwakarta

1

Profil Pengadilan, meliputi:

a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan;

A1.1a

b. Struktur Organisasi Pengadilan;

A1.1b

c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;

A1.1c

d. Daftar nama Pejabat dan Hakim di Pengadilan;

A1.1d

e. Profil singkat Pejabat Struktural FungsionalStaf; dan PPNPN

A1.1e

f. LHKPN yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

A1.1f

2

Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
(info ada di Menu Layanan Hukum)

A1.2

3

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.

A1.3

4

Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.

A1.4

(info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web)

A2

Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

1

Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
(info ada di Menu LAYANAN PUBLIK dan LAYANAN HUKUM)

A2.1

2

Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

A2.2

3

Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;

A2.3

4

Tata cara memperoleh pelayanan informasitata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;

A2.4

5

Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;

A2.5

6

Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A2.6

A3

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja

1

Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

A3.1

a. Nama program dan kegiatan;

b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;

c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.

2

Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP

A3.2

3

Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

A3.3

 

a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

 

b. Neraca Laporan Keuangan (SAIBA) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;

4

Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris;

A3.4

5

Pengumuman pengadaan barang dan jasa.

A3.5

(terdapat pada menu utama link menuju LPSE MARI)

A4

Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

A4

a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;

b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;

c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

d. Alasan penolakan permohonan informasi.

A5

Informasi tentang pengunjung Website.

A5

(info ada di halaman Beranda samping kiri)

B

Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

B1

Informasi tentang Perkara dan Persidangan

1

Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).

B1.1

(info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN)

2

Informasi dalam Buku Register Perkara.

B1.2

(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara)

3

Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.

B1.3

(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara)

4

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.

B1.4

(info ada di Menu LAYANAN HUKUM)

5

Laporan penggunaan biaya perkara.

B1.5

B2

Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan

1

Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindak lanjutnya.

B2.1

2

Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).

B2.2

3

Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.

B2.3

4

Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

B2.4

5

Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

B2.5

B3

Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan

1

Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan.

B3.1

(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)

2

Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik.

B3.2

(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)

3

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.

B3.3

(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI)

4

Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Purwakarta.

B3.4

5

Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

B3.6

B4

Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

1

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.

B4.1

2

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

B4.2

3

Profil Hakim, Pejabat StrukturalStruktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi:

B4.3

a. Nama;

b. Riwayat pekerjaan;

c. Posisi;

d. Riwayat pendidikan; dan

e. Penghargaan yang diterima.

4

Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai.

B4.4

5

Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

B4.5

6

Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

B4.6

7

Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.

B4.7