Site Map
A |
Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Berkala |
|||
A1 |
Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Agama Purwakarta |
|||
1 |
Profil Pengadilan, meliputi: |
|||
a. Fungsi, Tugas dan Yurisdiksi Pengadilan; |
A1.1a |
|||
A1.1b |
||||
A1.1c |
||||
A1.1d |
||||
e. Profil singkat Pejabat Struktural / Fungsional, Staf; dan PPNPN |
A1.1e |
|||
A1.1f |
||||
2 |
Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan. |
A1.2 |
||
3 |
A1.3 |
|||
4 |
A1.4 |
|||
(info ada di halaman Beranda dan juga Link menuju Jadwal Sidang SIPP Web) |
||||
A2 |
Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat |
|||
1 |
Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan; |
A2.1 |
||
2 |
Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
A2.2 |
||
3 |
A2.3 |
|||
4 |
Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi; |
A2.4 |
||
5 |
A2.5 |
|||
6 |
A2.6 |
|||
A3 |
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja |
|||
1 |
A3.1 |
|||
a. Nama program dan kegiatan; |
||||
b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi; |
||||
c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan; |
||||
d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan; |
||||
e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya. |
||||
2 |
Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Sekarang namanya LKjIP |
A3.2 |
||
3 |
Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
A3.3 |
||
b. Neraca Laporan Keuangan (SAIBA) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; |
||||
4 |
A3.4 |
|||
5 |
A3.5 |
|||
A4 |
Informasi Laporan Akses Informasi |
|||
Ringkasan Laporan Akses Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas: |
A4 |
|||
a. Jumlah permohonan informasi yang diterima; |
||||
b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi; |
||||
c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan |
||||
d. Alasan penolakan permohonan informasi. |
||||
A5 |
Informasi tentang pengunjung Website. |
A5 |
||
(info ada di halaman Beranda samping kiri) |
||||
B |
Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik |
|||
B1 |
Informasi tentang Perkara dan Persidangan |
|||
1 |
Semua putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi). |
B1.1 |
||
(info ada di halaman Beranda DIREKTORI PUTUSAN) |
||||
2 |
Informasi dalam Buku Register Perkara. |
B1.2 |
||
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Daftar Seluruh Perkara) |
||||
3 |
Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara. |
B1.3 |
||
(info ada di halaman Beranda SIPP WEB - Laporan Statistik Perkara) |
||||
4 |
B1.4 |
|||
(info ada di Menu LAYANAN HUKUM) |
||||
5 |
B1.5 |
|||
B2 |
Informasi tentang Pengawasan dan Pendisplinan |
|||
1 |
B2.1 |
|||
2 |
Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik). |
B2.2 |
||
3 |
B2.3 |
|||
4 |
B2.4 |
|||
5 |
B2.5 |
|||
B3 |
Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan |
|||
1 |
Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan. |
B3.1 |
||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) |
||||
2 |
Naskah semua Peraturan MA, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua MA, Surat Edaran MA yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik. |
B3.2 |
||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) |
||||
3 |
Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan MA sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan. |
B3.3 |
||
(info ada di Menu PERATURAN DAN KEBIJAKAN - Kebijakan Mahkamah Agung RI) |
||||
4 |
Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pengadilan Agama Purwakarta. |
B3.4 |
||
5 |
Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. |
B3.6 |
||
B4 |
Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan |
|||
1 |
Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan. |
B4.1 |
||
2 |
Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan. |
B4.2 |
||
3 |
Profil Hakim, Pejabat StrukturalStruktural, Fungsional, dan Staf yang meliputi: |
B4.3 |
||
a. Nama; |
||||
b. Riwayat pekerjaan; |
||||
c. Posisi; |
||||
d. Riwayat pendidikan; dan |
||||
e. Penghargaan yang diterima. |
||||
4 |
Data Statistik Kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan Pegawai. |
B4.4 |
||
5 |
Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya. |
B4.5 |
||
6 |
Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia. |
B4.6 |
||
7 |
Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja. |
B4.7 |