Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
A. |
PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 |
|
C. |
RENCANA UMUM PBJ |
Rencana umum Pengadaaan Barang dan Jasa DIPA 01 dapat didownload pada link berikut KLIK DISINI Rencana umum Pengadaaan Barang dan Jasa DIPA 04 dapat didownload pada link berikut KLIK DISINI |
|
D. |
MEKANISME PENGADAAN |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 |
|
E. | MEKANISME KEBERATAN DAN PENGADUAN |
1. Masyarakat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik. 2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk ditindaklanjuti. 3. Aparat Pengawas Intern Pemerintah menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya. 4. Aparat Pengawas Intern Pemerintah melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah. 5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara. 6. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. 7. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa |
|
F. |
STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document |
|
G. |
PENGADAAN BARANG DAN JASA |
A. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Pengadilan Agama Purwakarta Tahun 2024: Jadwal Lelang Jadwal lelang dapat di download pada link berikut KLIK DISINI Kontak Pengajuan Nama : Nurtahyudin, S.Kom NIP : 198501162009041009 Alamat : Jl. Ir H. Djuanda Nomor 3 , Kel Mekargalih Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta, Jawa Barat No. Telp : (0264) 8224448 Surat Perjanjian/Kontrak Kerja Pos Bantuan Hukum KLIK DISINI |
DAFTAR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2024
NO |
URAIAN PEKERJAAN |
NILAI PAGU |
RENCANA PENGADAAN |
REALISASI PENGADAAN |
METODE PENGADAAN |
KETERANGAN |
1. |
Pengadaan Jasa Pos Bakum |
Rp. 72.000.000 |
DESEMBER 2023 |
JANUARI 2024 |
Pengadaan Langsung |
Sudah Selesai |
2. |
Penambahan Nilai Gedung - Pengadaan Prasarana Disabilitas |
Rp. 55.500.000 |
Maret 2024 |
JUNI 2024 |
Pengadaan Langsung |
Sudah Selesai |