Sejarah Pengadilan
Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 03 Purwakarta, Kode Pos 41161,
Telepon / Faxsimili : (0264) 8224448 / 8224458, E-Mail : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Purwakarta
Sejarah Pengadilan Agama Purwakarta
Pengadilan Agama Purwakarta memiliki perjalanan sejarah yang panjang yang dimulai sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia. Keberadaan Pengadilan Agama Purwakarta sebagaimana halnya juga dengan pengadilan agama lainnya di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah masuknya Islam di Indonesia. Eksistensi peradilan agama sudah berurat berakar di dalam masyarakat Islam di Indonesia sejak Islam hadir di Nusantara.
Masa Penjajahan Belanda sampai dengan Jepang.
Sejak zaman penjajahan pemerintah Hindia Belanda, di Purwakarta telah berdiri Pengadilan Agama yang pada waktu itu disebut Raad Agama atau “Priester Raad” Regentschap Karawang berkedudukan di Purwakarta.
Untuk menertibkan Peradilan Agama, pemerintah Belanda mengeluarkan Keputusan Nomor 24 tanggal 19 Januari 1882 yang dimuat dalam Staatsblad (Stbl.) 1882 Nomor 152 tentang Pembentukan Peradilan Agama di Jawa dan Madura, dan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 1882 dan termuat dalam Stbl. 1882 Nomor 153.
Raad Agama di Purwakarta terdiri dari seorang Penghulu yang diperbantukan pada Landraad dengan sebutan “Penghulu Landraad” sebagai Ketua dan diangkat pula beberapa pemuka agama atau ulama sebagai Anggota yang disebut “Lid Raad Agama”. Pengangkatan Ketua dan Anggota Raad Agama pada waktu itu diangkat dengan besluit Regent (Bupati) atas nama Goevernoer Generaal, penguasa tertinggi pada zaman itu.
Raad Agama Purwakarta mempunyai luas wilayah hukum yang sama luas dengan yurisdiksi Landraad (Pengadilan Negeri), dimana Regentschap Karawang yang beribukota di Purwakarta dan sekaligus Purwakarta ini sebagai ibukota Keresidenan Jakarta (Batavia) meliputi kota-kota Kewedanaan Purwakarta, Cikampek, Karawang, Rengasdengklok, Subang, Sagalaherang, Pagaden dan Pamanukan.
Kewenangan Penghulu Landraad ini merupakan suatu instruksi dari raja Belanda kepada Bupati, yang kewenangannya meliputi pernikahan, cerai/talak, rujuk, waris dan harta bersama usaha suami istri. Instruksi tentang kewenangan ini dimuat dalam Stbl. 1835 Nomor 58 Pasal 13.
Dalam upaya hukum, apabila keputusan Raad Agama tentang perkara waris tidak diindahkan oleh pihak yang dikalahkan, barulah Raad Agama meminta bantuan Landraad (Pengadilan Negeri) untuk pelaksanaannya, terutama dalam soal penyitaan, karena Raad Agama belum mempunyai kekuatan. Dan apabila Penghulu Landraad sewaktu-waktu dibutuhkan oleh Pengadilan Negeri, maka harus menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk memberikan pendapatnya menurut Hukum Islam, atau dikenal dengan istilah “Penghoeloe Gerecht”.
Kemudian setelah ada Ordonansi tanggal 31 Januari 1931 (Stbl. 1931 Nomor 53) Kekuasaan Raad Agama dibatasi hanya memeriksa perkara-perkara yang bersangkutan dengan nikah, talak dan rujuk, sedangkan kekuasaan dalam perkara waris, hadlanah, wakaf dan lain-lainya dicabut.
Setelah Belanda menyerah, maka pemerintah Jepang masuk dan langsung menetapkan bahwa semua undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah Belanda masih tetap diberlakukan selama tidak bertentangan dengan kepentingan pemerintah Jepang. Kemudian diadakan beberapa perubahan diantaranya perubahan nama Raad Agama menjadi Sooryo Hooin, sebagaimana disebut dalam Dekrit Nomor 14 Tahun 1942.
Setelah Masa Kemerdekaan.
Kabupaten Karawang dengan ibu kota Purwakarta berjalan sampai dengan tahun 1949. Pada tanggal 29 Januari 1949 dengan Surat Keputusan Wali Negeri Pasundan Nomor 12, Kabupaten Karawang dipecah dua yakni Karawang Bagian Timur menjadi Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota Subang dan Karawang Bagian Barat menjadi Kabupaten Karawang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi jawa Barat, selanjutnya diatur penetapan Kabupaten Purwakarta dengan ibu kota Purwakarta yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta. Untuk itu, Pengadilan Agama Purwakarta hanya berhak memeriksa perkara di daerah yang meliputi Kewedanaan Subang, Sagalaherang, Pamanukan, Ciasem dan Purwakarta, sedangkan daerah lainnya termasuk daerah kekuasaan Pengadilan Agama Karawang.
Sumber lain menyebutkan bahwa pada tanggal 5 April 1948 di Cimanggu, Desa Cimenteng diadakan rapat. Di bawah pimpinan Karlan, rapat memutuskan: 1). Wakil Residen Mukmin ditunjuk menjadi Residen yang berkedudukan di daerah gerilya Purwakarta. 2). Wilayah Karawang Timur menjadi Kabupaten Karawang Timur dengan bupati pertamanya Danta Gandawikarma. 3). Wilayah Karawang Barat menjadi Kabupaten Karawang Barat dengan bupati pertamanya Syafei. Wilayah Kabupaten Karawang Timur adalah wilayah Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta sekarang. Saat itu, kedua wilayah tersebut bernama Kabupaten Purwakarta dengan ibukotanya Subang. Penetapan nama Kabupaten Karawang Timur pada tanggal 5 April 1948 dijadikan momentum untuk kelahiran Kabupaten Subang yang kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 01/SK/DPRD/1977. Hanya saja belum ditemukan informasi yang valid mengenai tanggal pasti kapan terjadinya pemisahan wilayah yurisdiksi antara Pengadilan Agama Purwakarta dengan Pengadilan Agama Subang.
Sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan sesudah peralihan pemerintahan Belanda, serta sejak tahun 1950 Pengadilan Agama Purwakarta tidak mengalami perubahan yang berarti, baik dalam peraturan ataupun undang-undang lainnya. Hanya menyangkut pergantian pegawai dan Ketua Pengadilan Agama.
Pada tanggal 8 Juni 1948 lahir Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-Badan Kehakiman. Undang-Undang ini mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Dalam UU Nomor 19/1948 secara tegas memasukkan peradilan agama ke dalam peradilan umum. Akan tetapi UU yang dalam Pasal terakhirnya (Pasal 72) menyebutkan bahwa UU ini mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman, tidak pernah diberlakukan dan peradilan agama berjalan seperti biasanya. Setelah pengakuan keadulatan RI pada 27 Desember 1949 melalui Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, Negara menegaskan pendiriannya untuk tetap mempertahankan eksistensi Peradilan Agama.
Mengenai pembinaan, sejak 19 Januari 1882 s.d. 25 Maret 1946, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Kementerian Kehakiman. Sedangkan sejak 26 Maret 1946 s.d. 16 Desember 1970 pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh Departemen Agama.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
Pada tanggal 17 Desember 1970 disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU ini mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Pasal 10 UU No. 14/1974 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan: a) Peradilan Umum, b) Peradilan Agama, c) Peradilan Militer, dan d) Peradilan Tata Usaha Negara.
Dengan diberlakukannya UU No. 14/1974 tersebut, kedudukan Peradilan Agama menjadi sejajar dengan ketiga peradilan lainnya, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (yang saat ini sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16/2019) yang memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk menyelesaikan kasus-kasus atau perkara-perkara yang timbul dalam perkawinan, maka urgensi dan eksistensi Peradilan Agama semakin dirasakan oleh masyarakat. Sebagai akibat dari kondisi tersebut, maka penambahan aparat/personil Pengadilan Agama Purwakarta pun tidak dapat terelakkan. Demikian juga dengan penambahan sarana yang diperlukan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sejak 17 Desember 1970 sampai dengan 30 Juni 2004, pembinaan Peradilan Agama dilakukan oleh dua institusi yakni oleh Mahkamah Agung untuk urusan teknis yudisial dan oleh Departemen Agama untuk bidang organisasi, administrasi dan finansial.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama merupakan tonggak sejarah baru bagi Peradilan Agana di Indonesia, termasuk Pengadilan Agama Purwakarta.
Ada beberapa alasan mengapa UU No. 7/1989 dianggap sebagai milestone bagi perjalanan Peradilan Agama, di antaranya adalah sebagai berikut: Pertama, Sejak diundangkannya UU No. 7 Tahun 1989 keberadaan Peradilan Agama yang didasarkan oleh peratuaran parundang-undangan yang berbeda-beda (Stbl. 1937 No. 116 untuk Jawa dan Madura, Stbl. 1937 No. 638 untuk Kalimantan Selatan dan-PP 45 Tahun 1957 untuk selainnya), sekarang dasar hukum keberadaan semua institusi pengadilan agama hanya didasarkan pada UU No. 7/1989. Kedua, secara tegas disebut dalam Undang-undang tersebut, bahwa Pengadilan Agama harus ada pada setiap Kabupaten/kota diseluruh Wilayah RI, bahkan oleh karena alasan tertentu, Pengadilan Agama bisa didirikan di suatu Kecamatan. Ketiga, predikat kuasi peradilan (peradilan semu) yang melekat pada Peradilan Agama menjadi hilang karena berdasarkan UU No. 7/1989 Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk mengeksekusi sendiri putusan yang dijatuhkan tanpa harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.
Paska reformasi, tepatnya pada tanggal 31 Agusutus 1999, lahirlah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. UU No. 35/1999 ini merupakan babak baru sejarah peradilan di Indonesia karena melalui UU ini, sistem satu atap (one-roof system) di perkenalkan di Indonesia. Sistem Satu Atap adalah istilah yang digunakan untuk menegaskan bahwa pembinaan yudisial, organisasi, administrasi dan finansial seluruh badan peradilan di Indonesia berada di bawah kekuasaan dan pembinaan Mahkamah Agung.
Tanggal 15 Januari 2004, diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menghapus UU Kekuasaan Kehakiman terdahulu. UU ini kemudian pada tanggal 23 Maret 2004 ditindaklanjuti dengan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Pengadian Tata Usaha Negara dan Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung. Dengan demikian, maka seluruh jajaran di lingkungan Peradilan Agama, baik organisasi, administrasi, personil, yustisial maupun finansial, telah berada di bawah satu atap, yakni Mahkamah Agung, bersama-sama dengan badan peradilan umum, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Begitu juga dengan Undang-Undang Mahkamah Agung yang mengalami perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan kedua Undang-Undang tersebut secara substansi tidak mempengaruhi keberadaan Peradilan Agama (dan peradilan lainnya) secara kelembagaan karena memang perubahan undang-undang tersebut tidak menyinggung hal tersebut.
Masa berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang Nomor 50 Tahun 2009.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama kemudian diubah untuk pertama kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Perubahan paling mendasar yang ditegaskan dalam UU No. 3/2006 adalah mengenai tambahan kewenangan mengadili perkara ekonomi syariah yang diberikan kepada Peradilan Agama. UU No. 7/1989 kemudian diubah untuk yang kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Perubahan ini pada intinya untuk menseragamkan ketentuan umum bagi seluruh lingkungan peradilan, misalnya dalam hal usia pensiun hakim dan lain sebagainya.
Link SK Berdirinya Pengadilan Agama Lihat disini