cctv Whatsapp

Area 5 (Lima)

AREA V

PENGUATAN PENGAWASAN

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Agama Purwakarta yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Target yang ingin dicapai :

  1. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan Negara.
  2. Meningkatnya efektivitas keuangan Negara.
  3. Mempertahankan predikat WTP dari WBK
  4. Menurunnya tingkat penyalahagunaan wewenang

Atas dasar hal tersebut maka terdapat beberapa indicator yang dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan yaitu:

A. Pengendalian Gratifikasi.

  1. Pengadilan Agama Purwakarta telah melakukan publik campaign tentang pengendalian gratifikasi
  2. Melaksanakan public campaign dilokasi layanan melalui pemasangan spanduk, banner, dan media public campaign
  3. Pengadilan Agama Purwakarta telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi:
  4. Membentuk unit pengendali gratifikasi
  5. Memasang kamera CCTV online pada area layanan.

Kegiatan tersebut dilengkapi SK UPG, capture kamera pengawas (CCTV online) dan tampilannya.

B. Penerapan SPIP.

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan:

  1. Melakukan sosialisasi SPIP serta kode eti
  2. Membentuk tim SPIP
  3. Melaksanakan pengawasan dan monitoring pada layanan.

C. Pengaduan Masyarakat.

  1. Menunjuk petugas pengaduan masyarakat
  2. Menyediakan petugas / ruang / loket / kotak pengaduan
  3. Menyediakan informasi sarana penyampaian pengaduan
  4. Mengelola pengaduan melalui media web aplikasi SIWAS, SMS gateway dan meja informasi

D. WBS (Whistle Blowing System)

  • a) WBS sudah di internalisasi kepada seluruh pegawai melalui apel atau bintek atau sosialisasi
  • b) WBS telah diterapkan
  • c) Telah dilakukan evaluasi terhadap penerapan WBS
  • d) Hasil evaluasi atas penerapan wbs telah ditindak lanjuti

E. Penanganan benturan kepentingan

  1. Telah dilaksanakan identifikasi/pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  2. Melakukan identifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama
  3. Penanganan benturan kepentingan telah di sosialisasikan
  4. Penanganan benturan kepentingan telah diimplementasikan dengan cara menerapkan penempatan pegawai pada jabatan tertentu
  5. Telah dilakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan
  6. Telah dilakukan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap penanganan benturan kepentingan

Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :

INDIKATOR KERJA

1. Pengendalian Gratifikasi

INDIKATOR KERJA

2. Penerapan SPIP

INDIKATOR KERJA

3. Pengaduan Masyarakat

INDIKATOR KERJA

4. Whistle-blowing System

INDIKATOR KERJA

5. Penanganan Benturan Kepentingan

INDIKATOR KERJA

6. Penyampaian Lapor Harta Kekayaan Pegawai