Mekanisme Pengaduan
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Purwakarta kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Purwakarta dan Pengadilan Agama Purwakarta akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA
A. |
Secara LISAN |
|
1 |
Melalui telepon (0264) 8224448, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB; |
|
2 |
Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwakarta; |
|
B. |
Secara TERTULIS |
|
1 |
Melalui SMS Pengaduan ke Nomor 0878-3145-4068 dengan format sms pengaduan sebagai berikut : Nama_Alamat_IsiPengaduan |
|
2 |
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0264) 8224458, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 03 Purwakarta – Jawa Barat, Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. |
|
3 |
Pengaduan Secara Tertulis Wajib Dilengkapi Fotokopi Identitas dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan yang akan disampaikan. |