cctv Whatsapp

Mekanisme Pengaduan

Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik yang prima, Pengadilan Agama Purwakarta kadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para  pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat luas. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Purwakarta dan Pengadilan Agama Purwakarta akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA

A.

Secara LISAN

 

1

Melalui telepon (0264) 8224448, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00-16.30 WIB;

2

Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Purwakarta;

B.

Secara TERTULIS

 

1

Melalui SMS Pengaduan ke Nomor 0878-3145-4068 dengan format sms pengaduan sebagai berikut : Nama_Alamat_IsiPengaduan

2

Menyampaikan  surat resmi  yang  ditujukan  kepada  pimpinan  dalam hal  ini  Ketua  Pengadilan  Agama  Purwakarta,  dengan  cara  diantar langsung,  dikirim  melalui Fax. (0264) 8224458,  atau  melalui  pos  ke  alamat kantor di Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 03 Purwakarta – Jawa Barat, Melalui e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

3

Pengaduan  Secara  Tertulis  Wajib  Dilengkapi Fotokopi  Identitas  dan Dokumen Pendukung lainnya seperti Dokumen lainnya yang berkaitan dengan Pengaduan yang akan disampaikan.