Seputar Peradilan
SIDANG ISBAT TERPADU DI DESA NAGRAK, 100 PASANGAN LEGA DENGAN STATUS PERNIKAHAN RESMI
Purwakarta, 26 Februari 2025 – Pengadilan Agama Purwakarta menggelar Sidang Isbat Terpadu di Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pengadilan Agama Purwakarta dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, serta Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta. Sebanyak 100 pasangan telah berhasil disidangkan dalam agenda ini.
Acara diawali dengan sambutan dari perwakilan Baznas RI , Prof. Ir. Muh. Nadratuzzaman, M.S., M.Sc., Ph.D., selaku Pimpinan Baznas Bidang Teknologi & Informasi yang menyoroti pentingnya legalitas pernikahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., menekankan bahwa kepemilikan dokumen legal pernikahan sangat penting, mulai dari pendaftaran sekolah anak, pembuatan paspor untuk ibadah haji, hingga pengurusan hak waris.
Sambutan juga disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, yang turut mendukung program ini sebagai langkah nyata dalam membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait status pernikahan mereka.
Sebagai simbolisasi keberhasilan program ini, dilakukan penyerahan dokumen resmi pernikahan kepada lima pasangan yang telah disidangkan dalam sidang isbat. Dengan dokumen tersebut, pasangan yang sebelumnya tidak memiliki akta nikah kini dapat menikmati hak-hak sipil mereka secara penuh.
Sidang Isbat Terpadu ini menjadi bukti komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif serta mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum dalam pernikahan. Diharapkan program serupa terus berlanjut guna membantu lebih banyak pasangan dalam memperoleh legalitas pernikahan mereka.