cctv Whatsapp
SOP BERPERKARA

SOP Berperkara

  1. Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan;
  2. Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama (bagian Pendaftaran) dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan,minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat;
  3. Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan -pada pasal 182 ayat (1) HIR atau Pasal 90 Undang-undang Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor & Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
  4. Petugas Meja I menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 3 (tiga);
  5. Pihak berperkara datang ke loket layanan bank yang ditunjuk dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut;
  6. Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menyerahkan slip bank tersebut dan menyerahkan (SKUM) Surat Kuasa Untuk Membayar kepada pemegang kas (Kasir);
  7. Pemegang Kas (Kasir) mencatat Panjar Biaya tersebut ke dalam Jurnal Keuangan Perkara serta menandatangani SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), membubuhkan nomor perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dan dalam surat gugatan/permohonan sesuai dengan Nomor dan tanggal saat pencatatan dalam Jurnal Keuangan Perkara;
  8. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), dan  menyerahkan kembali  kepada pihak berperkara asli SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) serta satu salinan surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor perkara dan tanggal pendaftaran;
  9. Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, Ketua Majelis memberitahukan pada Penggugat/Pemohon untuk menghadap Kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang bersangkutan. (Dengan menggunakaninstrumen). Perkara harus sudah diputus, paling lambat enam bulan sejak pendaftaran (termasuk minutasi berkas perkara);
  10. Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Pemegang Kas untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya;
  11. Pemegang Kas berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenairincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat. Catatan : Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Pemegang Kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon / Penggugat untuk ditanda tangani. Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar : Lembar pertama untuk pemegang kas.- Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat- Lembar ketiga dimasukkan ke dalam berkas perkara;
  12. Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Pemegang Kas;
  13. Pemegang Kas menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat;
  14. Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil. Dalam pemberitahuan tersebut diterangkan bahwa apabila Pemohon/Penggugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Psl. 1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara;
  15. Para Pihak dapat mengajukan Banding dalam tempo 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau 14 hari setelah pemberitahuan amar putusan apabila pihak tidak hadir saat putusan diucapkan. Para Pihak dapat meminta Salinan Putusan/Penetapan pada Panitera;
  16. Khusus Perkara Perceraian : Cerai Gugat, Setelah Putusan berkekuatan hukum tetap, Panitera memberitahukan pada para pihak bahwa Putusan tersebut telah berkekuatan 
    hukum tetap; Cerai Talak, Penetapaan Ikrar Talak berkekuatan hukum tetap pada saat Penetapan itu ditetapkan(Tidak perlu ada pemberitahuan khusus);
  17. Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai pada para pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut diberitahuan pada para pihak. Khusus untuk Cerai Talak,7 hari setelah Ikrar Talak diucapkan.(Psl. 84 ayat (4) U. No. 7/89 yang telah diubah dengan U. No. 3/06 dan U. No. 50/09);

Catatan :

  1. Pelayanan / penyerahan terhadap produk Pengadilan dikenakan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2008;
  2. Setiap penyerahan uang/biaya dibuat tanda bukti penerimaan (kwitansi) dan satu rangkap diserahkan pada pihak;
  3. Keterangan lebih lanjut hubungi bagian Informasi

DOWNLOAD DISINI SOP BERPERKARA