cctv Whatsapp

Kategorisasi Informasi

BIAYA UNTUK PERMOHONAN INFORMASI

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon

Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi dengan memperhatikan kondisi wilayah;

LAPORAN AKSES INFORMASI PERTAHUN

Laporan Hak Akses Informasi Tahun 2015

Laporan Hak Akses Informasi Tahun 2016

Laporan Hak Akses Informasi Tahun 2017

SOP MEJA INFORMASI  >DOWNLOAD<

No Uraian Kegiatan Menit Jam Hari Pejabat Ketua

  1. Menunjuk petugas pelayanan meja informasi 1 Petugas Info PPID
  2. Memberikan informasi yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat baik secara lansung maupun tidak langsung. 15 Petugas Info PPID
  3. Melayani permintaan informasi dengan memberikan blanko permohonan 5 Petugas Info PPID
  4. Memberikan jawaban atas permintaan informasi […]

PENOLAKAN INFORMASI

  • Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  • Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  • Data yang diminta tidak memiliki hubungan dengan tupoksi Pengadilan Agama Purwakarta.
  • Pemohon Informasi meminta Nomor HP atau Alamat rumah Hakim yang menangani perkara.
  • Permintaan agar penyelesaian perkara dipercepat.

CARA MENGAJUKAN KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI  >DOWNLOAD<

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

  • Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana mestinya;

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI >DOWNLOAD <

Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: Prosedur Biasa; dan Prosedur Khusus.

Prosedur Biasa digunakan dalam hal: Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; Informasi yang diminta bervolume besar; Informasi yang diminta belum tersedia; atau Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori..