Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Purwakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta Gelar Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Cikumpay Kec Campaka Kabupaten Purwakarta
Purwakarta, 30 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Purwakarta bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Cikumpay, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan pasangan warga yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi.
Acara diawali dengan doa dan sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, serta Pj Bupati Purwakarta sekaligus membuka acara. Kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pengadilan Agama Purwakarta, Kementerian Agama, dan Disdukcapil Kabupaten Purwakarta. Hadir dalam acara ini Pj Bupati Purwakarta, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A.; Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.A.g., M.H.I.; Kepala Kantor Kementerian Agama, Dr. H. Hanif Hanafi, M.Si.; serta Kepala Kantor Disdukcapil, Muhamad Husni, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.A.g., M.H.I., menekankan pentingnya pencatatan nikah untuk kejelasan status perkawinan, status anak, dan akses administratif lainnya. "Jika masih banyak yang mengajukan isbat nikah, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap administrasi perkawinan masih perlu ditingkatkan," jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Dr. H. Hanif Hanafi, menambahkan bahwa sidang isbat nikah ini diperuntukkan bagi pasangan yang telah menikah secara siri namun belum memiliki buku nikah. "Hari ini ada 79 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah. Enam pasangan di antaranya langsung menerima buku nikah, sementara yang lain akan menyusul," ujar Dr. H. Hanif Hanafi.
Beliau juga menyampaikan bahwa sebagian besar peserta adalah pasangan yang telah menikah puluhan tahun namun belum tercatat secara resmi. “Dengan mengikuti sidang isbat ini, pernikahan mereka kini sah di mata negara sehingga memudahkan mereka dalam pengurusan administrasi sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Bagi para peserta, Hanif Hanafi mengungkapkan bahwa mereka akan menerima akta atau buku nikah dari Kementerian Agama. “Selain sah secara hukum, ini juga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi seperti akta kelahiran anak, KTP, KK, dan dokumen lainnya. Kami juga mengajak pasangan yang hendak menikah untuk melakukannya di KUA, yang biayanya gratis,” jelas Dr. H. Hanif Hanafi.
Pj Bupati Purwakarta, Drs. Benni Irwan, M.Si., M.A., menyatakan bahwa Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan untuk membantu pasangan yang belum tercatat secara resmi. "Masih banyak pasangan di Purwakarta yang belum tercatat. Mereka adalah pasangan yang telah menikah lama namun belum mengurus pencatatan resmi," ujarnya.
Acara ini ditutup dengan penyerahan simbolis dokumen pernikahan kepada enam pasangan yang hadir, yang diserahkan oleh pj bupati ,ketua Pengadilan Agama ,Kepala kantor Kementerian Agama, dan Kepala kantor disdukcapil Kab. Purwakarta.
Salah satu pasangan peserta, Parman dan Uni, mengaku bersyukur akhirnya dapat memiliki buku nikah setelah 46 tahun menikah. “Saya sangat senang akhirnya pernikahan kami resmi tercatat di KUA. Buku nikah ini penting untuk berbagai keperluan,” ungkap Parman.