Seputar Peradilan
Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (15/11/2023)
Dalam rangka meningkatkan Tertib Administrasi Perkara di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Bandung wilayah II (Purwakarta, Subang, Karawang, Cikarang, dan Bekasi) dilaksanakan kegiatan Diskusi Hukum dan Bedah Berkas yang diselenggarakan pada hari Jumat, 10 November 2023.
Khusus pada Diskusi Hukum dan Bedah Berkas kali ini bertempat di Hotel Sariater, Subang, yang merupakan daerah wisata dengan tujuan menyegarkan tubuh dan pikiran, sehingga peserta mendapatkan energi lebih saat melakukan diskusi hukum yang berkualitas.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., mengapresiasi kegiatan rutin ini sebagai bentuk Koordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi yang telah dibangun antara Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Se-Wilayah II PTA Bandung dalam membangun tatanan Hukum yang baik sebagai bentuk tindak lanjut dari program-proram PTA Bandung.
”Dengan diskusi ini (Diskusi Hukum dan Bedah Berkas) kita bisa mendapatkan masukan-masukan dari para peserta tentang sejauh mana penerapan hukum pada putusan dengan mengedepankan landasan Hukum materiil dan hukum formil yang berlaku di Pegadilan Agama, sehingga produk hukum benar-benar dijunjung tinggi oleh masyarakat sebagai produk hukum yang berkualitas, adil dan benar.” ujar Ketua PA Purwakarta.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Drs. H.R.M. Zaini, S.H., M.H.I., Selaku Pembina berharap kegiatan ini tidak hanya seremonial belaka, tetapi fokus menggali nilai-nilai yang ada dalam diskusi tersebut menjadi pedoman yang akan diterapkan pada perkara yang ditangani untuk diputuskan dalam persidangan. Beliau juga menyampaikan agar bedah berkas ini dilakukan secara seksama dan objektif sesuai yang didiskusikan apakah sudah sesuai dengan pola Bindalmin dan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Diskusi berjalan interaktif dimana setiap kasus yang didiskusikan mendapat beberapa tanggapan dari beberapa peserta, masing-masing membeberkan temuan-temuan serta koreksi serta gagasan solusi untuk perbaikan.
e-Litigasi atau perkara yang diajukan secara elektronik (e-Court) menjadi pembahasan tersendiri. Ketua PTA Bandung, juga menyampaikan bahwa para hakim di Pengadilan Agama Wilayah II (PA Purwakarta, PA Subang, PA Karawang, PA Cikarang dan PA Bekasi) untuk terus melakukan update ketentuan/aturan terbaru yang berlaku.
Dalam perkembangannya Mahkamah Agung merilis tata cara berperkara serta atura pemeriksaan perkara secara e-Court atau secara elektronik, hal ini berlaku untuk seluruh Peradilan di Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, karena e-Court mengikuti perkembangan dunia modern saat ini yang memanfaatkan Tekbologi Informasi sehingga menghadirkan kemudahan dan biaya ringan. Sebagai contoh, pencantuman alamat elektronik pada sistem e-Court perlu dicatat pada Berkas Persidangan, hal ini ditujukan agar para pihak mendapat panggilan melalui saluran elektronik ke alamat email.
Pada akhir kegiatan, Ketua PTA Bandung berpesan agar pelaksanaan Diskusi Hukum dan Bedah Berkas ini dikembangkan dan juga diterapkan pada masing-masing Satuan Kerja sebagai implementasi program dari PTA Bandung. Beliau juga berharap kegiatan ini yang dilaksanakan secara berkala atau rutin dapat dijadikan sebagai media sharing antar Hakim demi terwujudnya pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. [Hanif].