Seputar Peradilan
Alhamdulillah, PA Purwakarta Bekerja Sama Dengan Pemda dan Kemenag Purwakarta Sukses Selenggarakan Sidang Terpadu Istbat Nikah
Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (03/11/2022)
Rabu, 02 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 6 Rabiul Akhir 1444 Hijriah, telah dilaksanakan Sidang Terpadu Istbat Nikah yang bertempat di Kantor Desa Galudra, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Sidang istbat nikah ini dilaksanakan secara terpadu melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Purwakarta dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Purwakarta.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum secara sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang sah serta diakui negara.
Total ada 125 pasangan di kecamatan Pondoksalam yang mendaftarkan Istbat Nikah, sebanyak 99 perkara Istbat Nikah sudah disidangkan langsung, namun untuk perkara yang tidak disidangkan hal ini disebabkan oleh adanya pihak yang tidak hadir pada pelaksanaan Sidang Terpadu Istbat Nikah tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, beliau juga menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Purwakarta telah melaksanakan beberapa kali Sidang Terpadu bekerja sama dengan Pemda dan Kemenag.
"Sidang Terpadu ini merupakan yang kesekian kalinya diadakan di Purwakarta khususnya perkara Istbat Nikah, pada Sidang Terpadu hari ini didasarkan pada MOU antara Pemda Purwakarta dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta. Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari semua pihak terkait, kegiatan Sidang Terpadu ini berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada para pihak yang berperkara.” Sambutnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan betapa pentingnya diselenggarakan Sidang Terpadu ini, karena dengan terlaksananya kegiatan semacam ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang secara sah memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
“Sidang Terpadu Istbat Nikah ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Purwakarta yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.” Tutupnya.
Di tempat yang sama, Sidang Terpadu ini dihadiri oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, H. Sopian, S.Pd.I, M.Si, dan juga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Hasanudin, S.H., M.H.
Senada dengan pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Bupati Purwakarta, Ambu Anne, begitu sapaan beliau, menyebut bahwa Sidang Terpadu Istbat Nikah ini dilakukan agar pernikahan para warga terlindungi dengan terbitnya catatan akta pernikahan.
"Setelah mengikuti sidang isbat nikah, hak-hak mereka sebagai warga negara yang sudah menikah bisa terpenuhi. Harapannya keluarga-keluarga yang terbentuk adalah keluarga yang sejahtera secara lahir, bahagia secara batin, atau sakinah, mawadah, dan rahmah. Hal ini mengindikasikan sudah semakin tingginya kesadaran masyarakan akan pentingnya surat-surat adminitrasi kependudukan" ungkap Ambu.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Istbat akan menerima salinan Penetapan, lalu salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semua proses tersebut berlangsung dalam satu waktu pada Sidang Terpadu hari ini.
Salah satu pasangan yang mengikuti Sidang Terpadu Istbat Nikah, yakni Use (58) dan Mimi (50) berterima kasih dan bersyukur atas diadakannya Sidang Terpadu ini, karena akhirnya pernikahannya tercatat secara resmi dan diakui oleh negara.
"Saya sangat senang sekarang pernikahan yang sudah 35 tahun ini akhirnya sudah tercatat karena sidang istbat nikah yang diselenggarakan secara langsung, tanpa biaya transport, sederhana, dan mudah, adapun buku nikah ini juga menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya, terima kasih kepada Pemda, Pengadilan Agama, dan Kemenag" ucap Use.
Sidang Terpadu Istbat Nikah yang berlangsung sejak pagi akhirnya dapat diselesaikan hingga sore hari dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala berarti. Semoga kedepannya kegiatan ini dapat terlaksana kembali sehingga dapat membantu masyarakat Kabupaten Purwakarta guna mendapatkan segala hal berkaitan dengan administrasi berkaitan dengan Istbat nikah yang seadil-adilnya. [Hanif]