Seputar Peradilan
PA Purwakarta Hadiri Rapat Koordinasi Dan Pembinaan Serta Diskusi Hukum Percepatan Penyelesaian Perkara Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Bandung
Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (20/10/2022)
Bertempat di Hotel Le Premier Kota Deltamas Commercial Lot I Nomor 6 Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 14 Oktober 2022 telah dilaksanakan Pembinaan dan Rapat Koordinasi dalam rangka Percepatan Penyelesaian Perkara Wilayah II Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Acara ini diikuti oleh Pengadilan Agama Purwakarta, Pengadilan Agama Cikarang, Pengadilan Agama Karawang, Pengadilan Agama Bekasi, dan Pengadilan Agama Subang.
Berdasarkan surat undangan dari Pengadilan Agama Karawang Nomor W10-A7/ 2709/ HK.05/X/2022, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., dan para Hakim diantaranya Lia Yuliasih, S.Ag., Tibyani, S.Ag.,M.H., Ridho Afrianedy, S.H.I., Lc., M.H., serta Panitera, Asep Kustiwa, S.H. dan Sekretaris, Syarif Bastaman, S.E. turut serta berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Pembinaan dan rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dan pelayanan kepada para pencari keadilan secara umum pada pengadilan agama di Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Narasumber pada kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi pada kesempatan kali ini ialah Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H. yang menyampaikan materi mengenai percepatan penyelesaian perkara khususnya proses Eksekusi perlu memperhatikan beberapa persyaratan penting, diantanya Amar putusan harus jelas dan bersifat menghukum/komdemnatur, taksir biaya dilakukan secara utuh/tuntas, mendaftarkan pada Register agar terdokumentasi, hingga memperhatikan relaas resmi dan patut (sah), Adapun Ketua yang didampingi panitera harus menegur Tergugat agar melaksanakan putusan yang telah BHT secara sukarela.
Pemateri berikutnya ialah Panitera PTA Bandung, Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. yang memaparkan tentang cara/teknik percepatan penanganan perkara dimulai dari meja pendaftaran hingga pelayanan di PTSP. Dalam percepatan perkara harus terjalin kerja sama baik mulai dari bagian pendaftaran, pemanggilan juru sita, berita acara persidangan, (BAS), panitera maupun putusan perkara oleh Hakim yang melakukan sidang perkara.
Semoga seluruh materi yang telah disampaikan oleh Dr. H. Samparaja, S.H.,M.H. selaku Ketua PTA Bandung dan Drs. H. Pahri Hamidi, S.H. selaku Panitera PTA Bandung dapat menjadi perhatian kita semua sehingga kita bisa memaksimalkan kinerja dalam rangka Percepatan Penyelesaian Perkara terutama di Pengadilan Agama Purwakarta. [Vivi].