Seputar Peradilan
Cegah Pernikahan Anak, Pengadilan Agama Purwakarta “Teken” MoU Dengan Dinas Kesehatan
Puwakarta, 19 Juli 2022
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2449/DjA/HM.004/4/2022 tentang Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan, sebagai pelaksanaan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, selanjutnya Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1A melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta yang dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 dan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1A.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1A, H. Yayan Liyana Mukhlis, S.Ag., M.H., Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1A, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, dr. Deni Darmawan, MARS.
Kerjasama tersebut dilaksanakan sebagai salah satu pedoman pelaksanaan permohonan Dispensasi Kawin yang belakangan ini sangat marak diajukan masyarakat atau pemohon ke Pengadilan Agama Purwakarta, Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, maka Para Pemohon Dispensasi Kawin sebelum mengajukan permohonan Dispensasi Kawin harus terlebih dahulu mengikuti kegiatan konseling yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta melalui Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) sesuai domisili masing-masing pemohon, didalam kegiatan konseling tersebut, Para Pemohon Dispensasi Kawin akan diberikan edukasi tentang resiko menikah dibawah umur, terkait kesiapan fisik, mental dan ekonomi Para Pemohon. Dan apabila dinyatakan layak untuk menikah, maka Dinas Kesehatan akan mengeluarkan Surat Rekomendasi Layak Kawin yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pengadilan Agama Purwakarta dalam memutus perkara permohonan Dispensasi Kawin tersebut.
Perjanjian Kerjasama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Agama Purwakarta Kelas 1A Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta tentang Komunikasi, Informasi dan Edukasi serta Layanan Kesehatan Bagi Anak yang Dimohonkan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Purwakarta Nomor: W10-A/1927/HM.02.1/VII/2022 dan 440/218/DINKES/VII/2022, tertanggal 19 Juli 2022 untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan, khususnya dalam perkara Permohonan Dispensasi Kawin di wilayah Kabupaten Purwakarta.