Seputar Peradilan
SIDANG KORONA
(Jumat, 12 Juni 2020)
Ditengah situasi pandemi wabah covid 19 dan penerapan "new normal", Pengadilan Agama Purwakarta ditahun anggaran 2020 untuk pertama kalinya mengadakan sidang keliling itsbat nikah ke Desa Liunggunung, Purwakarta sebagai salah satu bentuk pelayanan Pengadilan Agama Purwakarta kepada warga masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Sidang keliling tersebut bertempat di kantor desa Liunggunung dengan menyidangkan sebanyak 18 permohonan itsbat nikah. Dalam sidang itsbat nikah tersebut dibagi 2 (dua) majelis hakim, yaitu majelis ketua Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., (ketua majelis) dengan hakim anggota Drs. Nurdin dan Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H., dan majelis Deni Heriansyah, S.Ag. (ketua majelis), hakim anggota Sri Rizki Dwi Putri, S.H.,M.H. dan Mardha Areta, S.H., dibantu dengan 6 (enam) orang Panitera Pengganti, 1 (satu) orang jurusita pengganti, dan 3 (tiga) orang operator. Persidangan dimulai pada pukul 09.00 Wib. Warga masyarakat Desa Liunggunung yg mengikuti persidangan pada kesempatan ini, sangat antusius dengan adanya kegiatan sidang keliling tersebut.
Persidangan berjalan lancar dan tertib dengan menerapkan protokoler pencegahan covid 19. Pada pukul 11.00 Wib persidangan selesai dan ditutup. Permohonan itsbat nikah 18 perkara, alhamdulillah dikabulkan seluruhnya. Selanjutnya para pihak dapat langsung menerima salinan penetapan itsbat nikah dari Pengadilan Agama Purwakarta, yang secara simbolis diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta dan dengan penetapan tersebut, warga dapat memenuhi persyaratan administrasi kependudukan. (areta)