Seputar Peradilan
Eksekusi Perdana Tahun 2020 Di Tengah Pandemi Virus Corona

Purwakarta | pa-purwakarta.go.id
Rabu, 20 Mei 2010 pukul 10.00 WIB tepat pada hari Kebangkitan Nasional di tengah Pandemi Covid-19 dan nuansa bulan Ramadhan yang penuh berkah, Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Purwakarta beserta rombongan berangkat menuju tempat pelaksanaan eksekusi yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PA.Pwk jo. Nomor 635/Pdt.G/2018/PA.Pwk jo. Nomor 259/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 24 April 2020 tentang perintah pelaksanaan eksekusi perkara kewarisan dalam perkara Nomor 635/Pdt.G/2018/PA.Pwk tanggal 1 April 2009 yang telah dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor 259/Pdt.G/2019/PTA.Bdg tanggal 20 Nopember 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun Tim yang berangkat dalam pelaksanaan eksekusi ini yaitu Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., Panitera Pengadilan Agama Purwakarta Adam Iskandar, S.Ag didampingi Ateng Jaelani dan Enung Rostiana sebagai para saksi serta dibantu Asep Surahmat dan Iwan Setiawan sebagai staf dan sopir, serta dibantu juga dari pihak Kepolisian, Polsek Wanayasa oleh Kapolsek Wanayasa AKP Januaryono.
Pelaksanaan eksekusi yang perdana pada tahun 2020 bagi Pengadilan Agama Purwakarta ini sangat terasa berbeda, karena eksekusi dilaksanakan ditengah nuansa Ramadhan dan kondisi Pandemi Covid-19 (Corona Red), yang harus memenuhi aturan protokol kesehatan yaitu distancing social dan wajib memakai masker yang bertempat di Desa Ciawi, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Eksekusi dilaksanakan langsung oleh Adam Iskandar sebagai Panitera / Jurusita Pengadilan Agama Purwakarta selaku eksekutor beserta rombongan yang ditandai dengan dibacakannya Berita Acara eksekusi dan dilanjutkan dengan pembagian objek eksekusi sesuai dengan amar putusan majelis hakim.

Objek eksekusi berupa tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri pabrik penggilingan padi yang sudah lama menjadi obyek sengketa. Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan tertib dan lancar. Dengan dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon eksekusi, para saksi serta perangkat desa terdiri dari Sekdes Desa Ciawi, Kadus III serta Ketua RT dan RW setempat. Suksesnya pelaksanaan eksekusi tersebut tidak terlepas dari persiapan yang matang karena jauh sebelum hari pelaksanaan eksekusi, jajaran pimpinan Pengadilan Agama Purwakarta telah mengadakan rapat koordinasi antar sesama pimpinan. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan teknis pelaksanaan eksekusi di lapangan dalam nuansa Ramadhan dan Pandemi Covid-19 yang memerlukan strategi jitu, mempersiapkan administrasi yang diperlukan, mempersiapkan petugas/personil yang akan turun dilapangan, dan berkoordinasi dengan pihak keamanan dari Kepolisian. Eksekusi dilaksanakan sebagai upaya realisasi riil penanganan suatu perkara yang memberikan hak-hak bagi para pencari keadilan sesuai dengan putusan majelis hakim. Semoga dengan pelaksaan eksekusi ini apa yang menjadi hak-hak para pencari keadilan dapat terpenuhi sesuai dengan azas keadilan. Sehingga pada akhirnya Pengadilan Agama dapat menjadi rujukan terakhir dari para pencari keadilan untuk menyelesaikan permasalahan dalam hal pembagian harta waris maupun harta bersama.

Atas lancarnya proses eksekusi kali ini, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu dari pihak internal Pengadilan Agama Purwakarta, Pemohon dan Termohon eksekusi, Kepolisian serta semua pihak yang membantu dalam pelaksanaan eksekusi ini. (elHaq)