Seputar Peradilan
Akhirnya Eksekusi HB Berakhir Dengan Damai
PA.Purwakarta | Rabu (15/04/2020)
Pengadilan Agama Purwakarta melaksanakan aanmaning atas perkara eksekusi harta bersama Nomor 1/Eks/2020/PA.Pwk, jo Nomor 1476/Pdt.G/2018/PA.Pwk. antara Ir. SUGIONO Bin SUBAI melawan YANI FRIDAYANI Binti ADAM yang di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Dra. Hj. N. Siti Suwaebah, M.H., beserta Panitera Pengadilan Purwakarta, Adam Iskandar, S.Ag. bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Purwakarta
Proses aanmaning dalam perkara tersebut berjalan serius dan alot. Dimana kedua belah pihak diberikan masukan dan arahan untuk sama-sama memahami kembali tuntutan yang disampaikan oleh kedua belah pihak. Setelah difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, akhirnya kedua belah pihak berhasil menyelesaikan perkara tersebut dengan kesepakatan damai sehingga eksekusi tidak perlu lagi dilaksanakan.
Sebagaimana kita ketahui bersama Aanmaning adalah suatu proses dalam penyelesaian perkara dimana pihak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menyamapaikan kembali maksud dari tuntutan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi dan akhirnya kedua belah pihak sepakat mau melaksanakan putusan dengan sukarela. (Dams elHaq)