cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Studi banding ke  Pengadilan Agama Jakarta Pusat

Dalam rangka mendukung program Dirjen Badilag terkait e-court dan e-litigasi, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Drs. H. Yayan Atmaja, S.H., M.H., mengutus beberapa orang jajarannya untuk studi banding ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Perwakilan dari hakim yaitu Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. dan Mardha Areta, S.H., dari kepaniteraan Mulyati, S.Ag. dan Zikri Muliansyah, S.H., petugas PTSP, Muhammad Agung Wijaksono, S.H dan admin yaitu Jonni Hidayatulloh, S.T. serta Wawan Kurniawan sebagai driver.

1

Studi banding tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 13 Desember 2019. Setibanya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, rombongan disambut dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Dr. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.H.I., beserta jajarannya. Di ruang Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, koordinator rombongan, Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. menyampaikan niat bahwa ingin menimba pengalaman tentang e-court dan khususnya e-litigasi dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang menjadi salah satu Pengadilan pilot project dalam program Dirjen Badilag tersebut.

2

Di ruang pertemuan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, rombongan Pengadilan Agama Purwakarta mendapat penjelasan dan wawasan baru tentang e-court dan e-litigasi, yang pada kesempatan itu disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan didampingi oleh salah satu hakim, Bapak Drs. Jajat Sudrajat, S.H., M.H. dan dari kepaniteraan, Panmud Hukum Bapak Muhammad Iqbal Yunus, S.H.I., M.H. Pengadilan Agama Jakarta Pusat mempunyai slogan "biar tekor asal kesohor", dengan slogan itu seluruh jajaran Pengadilan Agama Jakarta Pusat dari pimpinan hingga staf dan honorer, berkomitmen agar seluruh perkara yang diajukan menggunakan e-court dan e-litigasi. Sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan SK KMA Nomor 129/KMA/VIII/2019, tentang Petunjuk teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, dijelaskan juga oleh salah satu Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, terkait dengan e-litigasi bahwa ada beberapa hal yang tidak dijelaskan dalam aturan tersebut, maka hakim bisa berkreasi asal tidak menyimpang dari hukum acara.

3

Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga berbagi trik kepada rombongan agar para pencari keadilan tertarik untuk mendaftarkan perkaranya secara e-court dan juga bersidang menggunakan e-litigasi. Beliau mengatakan bahwa beliau turun langsung dalam mempromosikan e-court tersebut kepada pencari keadilan. Setelah panjang lebar berbagi pengalaman dan trik tentang e-court, Bapak Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengajak rombongan melihat-lihat kantor dan seisinya. Sebelum meninggalkan kantor Pengadilan Agama Jakarta Pusat, rombongan berfoto terlebih dahulu dengan Ketua, hakim dan panmud hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

6

Rombongan Studi Banding Pengadilan Agama Purwakarta juga mengunjungi Gedung Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk melihat lebih dekat Badilag Command Center, sebuah ruangan yang biasa digunakan Dirjen Badilag mengadakan teleconfrence ke seluruh Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Rombongan mendapatkan penjelasan langsung dari Bapak Aulia yang belum lama ini dipercaya mengelola Command Centre Badilag. Melalui kunjungan ini diharapkan Pengadilan Agama Purwakarta dapat  segera menerapkan dan mengimplementasikan Sarana Teleconfrence untuk meningkatkan kinerja dan kemudahan koordinasi tugas dan pembinaan, baik dalam ruang lingkup PTA Jawa Barat maupun Badilag dan Mahkamah Agung RI (areta-adhien)