cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

 

Sidang Keliling Pengadilan Agama Purwakarta di Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta

 
Purwakarta | 14-12-2018

Kegiatan sidang keliling Pengadilan Agama Purwakarta merupakan salah satu cara untuk melaksanakan salah satu misi Pengadilan Agama Purwakarta yaitu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan. Bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta maka telah dilaksanakan sidang keliling di 3 (tiga) lokasi yang berbeda yaitu di Desa Pasir Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dan di Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Jumlah perkara yang terdaftar seluruhnya 217 perkara, semuanya tentang perkara permohonan istbat nikah, waktu pelaksanaan berlangsung selama 2 (dua) hari yaitu Hari Kamis, 13 Desember 2018 di Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta dengan 61 perkara sedangkan di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta menangani 83 perkara. Pada Hari Jum’at, 14 Desember 2018 sidang keliling dilaksanakan di Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta menangani 73 perkara.

SidangKeliling a web

Sidang keliling tahap pertama yang dilaksanakan di Desa Sukamaju dan di Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta berlangsung lancar karena warga di kedua desa tersebut datang tepat waktu. Sebelum pelaksanaan sidang keliling maka diadakan sambutan oleh Kepala Desa Sukamaju serta sambutan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Dr. Tamah, S.H., M.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Purwakarta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama setempat, karena kalau perkawinan tidak tercatat maka akan menimbulkan ketidak pastian hukum serta menyulitkan para pihak seperti untuk mendapatkan hak pensiun bagi istri atau anak yang ditinggalkan, berangkat umroh, berangkat haji atau menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri serta tidak ada perlindungan hukum yang pasti untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat seperti dalam hal warisan atau hak-hak lainnya.

SidangKeliling b web

Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta sangat memberi perhatian kepada warganya karena setiap tahun menyediakan anggaran dana Pemerintah Daerah untuk membantu warganya mendaftarkan perkaranya untuk istbat nikah massal, namun demikian tidak berarti masyarakat menganggap enteng pernikahan sirri karena adanya dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta untuk istbat nikah massal namun perlu dibangun kesadaran diri sendiri untuk mencatatkan perkawinan dari sejak dini untuk kepastian hukum status perkawinan, demikian Dr. Tamah, S.H., M.H. dalam pidatonya yang dihadiri masyarakat sekitar dan pejabat terkait.

SidangKeliling c web

Pelaksanaaan sidang keliling di Desa Cadas Mekar, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta dilaksanakan pada Hari Jum’at, 14 Desember 2018. Seperti sidang keliling sebelumnya yang dilaksanakan di Desa Sukamaju  dan Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani maka sebelum pelaksanaan sidang Itsbat Nikah maka diadakan sambutan oleh Pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dan Ketua Pengadilan Agama Purwakarta. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Dr. Tamah, S.H.,M.H. memberikan penjelasan kepada masyarakat yang hadir di aula Desa Cadas Mekar tersebut. Perkara yang terdaftar di Kantor Pengadilan Agama Purwakarta untuk wilayah Kecamatan Tegalwaru berjumlah 73 perkara, namun tidak semua perkara permohonan Istbat Nikah tersebut akan dikabulkan karena ada syarat yang harus dipatuhi sebagai contoh jika diantara warga yang terdaftar dalam permohonan Istbat Nikah ini masih tercatat dalam perkawinan yang sah dengan pasangan sebelumnya dan belum pernah bercerai secara resmi di Pengadilan Agama Purwakarta maka tentu hal tersebut tidak bisa dikabulkan permohonannya karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan perkawinan.

SidangKeliling d web

Meskipun permohonan Istbat Nikah ini untuk membantu masyarakat untuk kepastian hukum status perkawinan masyarakat namun tidak serta merta semua perkara yang masuk dikabulkan tetapi hakim harus jeli menilai apakah permohonan tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak, demikian penjelasan Dr. Tamah, S.H.,M.H. kepada warga yang hadir.