cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Purwakarta Gelar Diskusi Hukum Korwil II PTA Bandung: Kupas Tuntas Eksekusi Pembagian Harta Bersama

 diskusi1

Purwakarta – Pengadilan Agama Purwakarta menjadi tuan rumah kegiatan Diskusi Hukum Korwil II Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung pada Jumat, 16 Mei 2025. Bertempat di Gedung Pendopo Pemerintah Kabupaten Purwakarta, diskusi mengangkat tema "Kupas Kasus untuk Putusan yang Berkualitas" dengan topik utama “Asas Pemisahan Horizontal dan Asas Pelekatan Vertikal dalam Eksekusi Pembagian Bangunan/Rumah sebagai Harta Bersama.”

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PTA Bandung, YM Dr. Drs. H. Endang Ali Ma‘Sum, S.H., M.H., Wakil Ketua PTA Bandung YM Drs. Asrofi, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Panitera Muda PTA Bandung, serta para Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Panitera Muda dari lima Pengadilan Agama di Korwil II: PA Bekasi, PA Cikarang, PA Karawang, PA Purwakarta, dan PA Subang. Hadir pula mewakili Pemerintah Daerah, Asisten Daerah I Kabupaten Purwakarta, Bapak Rahmat Heriansyah, S.Sos., M.Si.

diskusi2

Acara diawali dengan sambutan dari Ketua PA Purwakarta, Bapak Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., dilanjutkan sambutan dari Asisten Daerah I, serta sambutan sekaligus pembukaan resmi oleh Ketua PTA Bandung.

Wakil Ketua PTA Bandung kemudian memberikan pengarahan kepada seluruh peserta. Dalam pembinaannya, beliau menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas serta mendorong peradilan yang lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang aktual.

Diskusi dibagi dalam dua sesi, yaitu sesi pemaparan materi dan sesi tanya jawab. Bertindak sebagai pemakalah yaitu Ketua PA Cikarang, Bapak Drs. Sodikin, S.H., M.H., dan Ketua PA Bekasi, Ibu Mursyida, S.Ag., M.H. Diskusi dimoderatori oleh Wakil Ketua PA Purwakarta, Bapak Muhammad Ismet, S.Ag., M.H., dengan narasumber para Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan Daerah se-Korwil II PTA Bandung.

diskusi3

Diskusi berlangsung dengan antusiasme tinggi. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pandangan atas isu yang diangkat, mengingat topik yang dibahas merupakan permasalahan klasik namun masih sering menimbulkan kendala dalam praktik peradilan.

Menutup kegiatan, Wakil Ketua PTA Bandung kembali menegaskan pentingnya tindak lanjut berupa pembentukan tim perumus di setiap pengadilan yang hadir. Hasil perumusan tersebut nantinya akan dikompilasi dan disampaikan ke PTA Bandung sebagai referensi bersama dalam menangani perkara serupa di masa mendatang.