Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA TELAH BERHASIL MELAKSANAKAN EKSEKUSI SECARA SUKARELA
Rabu 26 Maret 2025 Pengadilan Agama Purwakarta telah berhasil mendamaikan Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi yang beraklhir dengan melaksanakan hasil putusan (eksekusi) secara sukarela.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag, M.H.I, dengan didampingi oleh Drs. Agus Wachyu Abikusna, Panitera Pengadilan Agama tersebut, pelaksanaan eksekusi secara sukarela dalam perkara Harta Bersama didasarkan kepada pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 95/Pdt.G/2023/PA.Pwk, Tanggal 10 Mei 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung Nomor 166/Pdt.G/2023/PTA.Bdg, Tanggal 02 Agustus 2023, jo Putusan Mahkamah Agung Agung RI Nomor 1214 K/Ag/2023, Tanggal 09 Nopember 2023.
Perkara permohonan eksekusi tersebut terdaftar dengan register nomor 01/Eks.Put/2025, tertanggal 12 Pebruari 2025, yang sebelum didaftarkan telah ditelaah terlebih dahulu “Tim Telaah” yang menjadi Ketua Tim adalah Muhammad Ismet, S.Ag, M.H, juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwakarta.
Ketua Pengadilan Agama Purwakarta telah melaksanakan Aanmaning (teguran) ke-1 kepada Termohon Eksekusi pada hari Rabu, tanggal 12 Maret 2025. agar dalam tenggang waktu tempo 8 (delapan) hari, untuk memenuhi Putusan tersebut. Aanmaning tersebut dihadiri pula oleh Pemohon Eksekusi.
Karena Termohon Eksekusi ber’itikad baik dan keinginan Termohon Eksekusi untuk menyelesaikan sengketa secara damai, maka Ketua Pengadilan Agama Purwakarta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai dan bermusyawarah.
Dan pada saat aanmaning ke-2, hari ini, Rabu, Tanggal 26 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Purwakarta, Pemohon Eksekusi dan Termohon telah tercapai kesepakatan mengenai obyek sengketa dan berakhir dengan “Pelaksanaan Esekusi Secara Sukarela”, selanjutnya Pemohon eksekusi dengan persetujuan Termohon Eksekusi menyatakan mencabut permohonan eksekusi nomor 01/Eks.Put/2025, yang terdaftar di Pengadilan Agama Purwakarta.