cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Tim Badan Pengawasan MA RI Laksanakan Pemeriksaan Keuangan di PA Purwakarta

 

bawas

 

Purwakarta, 4 Mei 2026 — Pengadilan Agama (PA) Purwakarta menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 225/BP/ST.PW.1.1.1/IV/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan MA RI. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan DIPA dan keuangan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun tim pemeriksa terdiri dari Muh. Djauhar Setyadi sebagai Pengendali Mutu, Imam Purnomo sebagai Pengendali Teknis, Lety Puspitosari sebagai Ketua Tim, serta anggota Riswan Marhaen Renuat dan Riry Angelita Gultom.

Pelaksanaan kegiatan pemeriksaan berlangsung selama 12 (dua belas) hari kerja, dimulai pada tanggal 27 April 2026 hingga 13 Mei 2026, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan lapangan, hingga pelaporan.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan tersebut, pada hari Kamis dilaksanakan closed meeting pembahasan hasil pengawasan yang bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Purwakarta. Pertemuan tertutup ini dihadiri oleh pimpinan serta pihak terkait guna menyampaikan hasil temuan sementara dan melakukan klarifikasi terhadap data serta informasi yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan.

Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Dr. Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan di lingkungan peradilan. Seluruh jajaran PA Purwakarta berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan secara terbuka dan akurat.

Dengan adanya pemeriksaan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan serta memperkuat sistem pengendalian intern di Pengadilan Agama Purwakarta.