cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Lindungi Hak-Hak Perempuan dan Anak, PA Purwakarta Teken MoU dengan Pemkab dan Kemenag Purwakarta

Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (29/10/21)

Setelah melalui serangkaian pertemuan intensif selama kurang lebih satu bulan, Pengadilan Agama Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Purwakarta akhirnya sepakat menandatangani Nota Kesepahaman mengenai  Pelayanan Terpadu Pengesahan Perkawinan, Pencatatan Perkawinan dan Administrasi Kependudukan.

Penandatanganan MoU yang digelar di ruang pertemuan Bupati Purwakarta pada Rabu (27/10/2021) itu merupakan wujud kuatnya komitmen ketiga instansi dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Purwakarta.

web1

Dengan MoU ini PA Purwakarta bersama dengan Kementerian Agama Purwakarta (c.q. KUA Kecamatan) dan Pemkab Purwakarta (c.q. Dinas Dukcapil) akan menggelar Pelayanan Terpadu Pengesahan Nikah, Pencatatan Nikah dan Administrasi Kependudukan. Dengan Pelayanan Terpadu ini masyarakat akan memperoleh Penetapan Isbat Nikah, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran bagi anak-anak pasangan isbat nikah dan juga KTP Elektronik pada hari itu juga di tempat Pelayanan Terpadu.

Pelayanan Terpadu ini sangat bermanfaat bagi anggota masyarakat terutama yang tidak mampu yang menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan pengesahan perkawinan, pencatatan perkawinan dan perolehan dokumen identitas hukum.

web2

Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., dalam sambutannya menyampaikan kegembiraannya atas telah ditandatanganinya MoU tersebut. “Saya sangat gembira sekali dengan adanya MoU ini karena masyarakat Kabupaten Purwakarta yang nikahnya belum tercatat dan belum memiliki dokumen identitas hukum akan jauh lebih mudah, cepat dan biaya ringan dalam memperoleh dokumen-dokumen tersebut,” kata Bupati yang akrab dipanggil Ambu ini.

Masih menurut Ambu, Pemkab Purwakarta sudah sejak lama mengalokasikan anggaran isbat nikah bagi masyarakat Purwakarta yang pernikahannya belum tercatat di KUA. “Sudah banyak masyarakat Kabupaten Purwakarta yang kita biayai proses pengesahan nikahnya di PA Purwakarta,” tambah Ambu.

web3

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Purwakarta, H. Munawir, M.Ag., menyambut baik adanya Nota Kesepahaman antar tiga instansi itu. Menurutnya, Pelayanan Terpadu dalam perolehan dokumen hukum sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama yang kurang mampu. “Kementerian Agama Purwakarta berkomitmen kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Ketua PA Purwakarta, H. Yayan Liyana Mukhlis, S.Ag., M.H., memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Purwakarta dan Kemenag Purwakarta atas terwujudnya MoU tiga lembaga.  “Keberadaan MoU ini merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkendala dalam memperoleh dokumen hukum,” katanya dalam sambutan sesaat sebelum penandatanganan MoU.

Menurut Yayan, pelayanan ‘Terpadu’ pengesahan (isbat) nikah antara PA Purwakarta dan Pemkab Purwakarta dalam hal ini Dinas Dukcapil (minus Kemenag) sebenarnya pernah beberapa kali  diselenggarakan sejak 2015 lalu walaupun tanpa MoU. “Dengan adanya MoU ini kita akan semakin kuat dan memiliki dasar hukum dalam melaksanakan Pelayanan Terpadu ke depannya,” tandas Yayan.

web4

Paska penandatanganan MoU ini, ketiga instansi sudah sepakat akan menggelar Pelayanan Terpadu pada tanggal 17 November 2021 di Kecamatan Kiara Pedes yang akan melibatkan kurang lebih 126 pasangan suami isteri yang belum tercatat pernikahannya.

Hadir dalam acara penandatanganan MoU itu di antaranya adalah Sekda Kabupaten Purwakarta, Kabag Kesra, Asda I, Kadis Dukcapil, Kabag PTSP dan sejumlah pejabat Pemda lainnya. Sedangkan dari pihak PA hadir Wakil Ketua PA, Sekretaris PA dan sejumlah Panmud dan Kasubag. Dari Kemenag hadir juga Kasie Bimas Islam dan beberapa pejabat lainnya. [cho]