cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Audiensi Kerjasama Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat antara Pengadilan Agama Purwakarta dan STAI Dr. KH. RZ. Muttaqien

audiensi

Purwakarta, 24 Juni 2024 - Ketua Pengadilan Agama Purwakarta Fakhrurazi S.Ag., M.H.I. mengadakan audiensi dengan STAI Dr. KH. RZ. Muttaqien dalam rangka menjalin kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan pemahaman operasional Pengadilan Agama.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta menyampaikan pentingnya kolaborasi antara kedua lembaga. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum dan keagamaan, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pelayanan Pengadilan Agama.

Ketua Prodi dari STAI Dr. KH. RZ. Muttaqien juga menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan komitmennya untuk mendukung program-program yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Purwakarta. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan mahasiswa dapat terlibat dalam berbagai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang relevan dengan bidang hukum dan pelayanan publik.

Selama audiensi, kedua belah pihak membahas beberapa program kerjasama yang akan segera dilaksanakan, termasuk program magang bagi mahasiswa, seminar dan workshop terkait hukum dan pelayanan pengadilan, serta kegiatan penelitian bersama yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi operasional Pengadilan Agama.

Audiensi ini merupakan langkah awal yang positif dalam membangun hubungan yang lebih erat antara Pengadilan Agama Purwakarta dan STAI Dr. KH. RZ. Muttaqien. Diharapkan kerjasama ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kedua lembaga serta masyarakat luas.

Dengan adanya kerjasama ini, Pengadilan Agama Purwakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi pengadilan agama dalam penyelesaian perkara hukum dan keagamaan.