Area 6 (Enam)
AREA VI
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target yang akan dicapai :
- Meningkatnya kualitas layanan publik (lebih cepat, murah, aman dan lebih mudah dijangkau)
- Meningkatnya jumlah unit layanan yang memperoleh standarisasi layanan (layanan internasional)
- Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Atas dasar hal tersebut terdapat beberap indicator yang perlu dilakukan untuk menerapkan peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu:
a) Standar Pelayanan
- 1) Terdapat standar pelayanan, Menyusun standar pelayanan sesuai dengan peraturan menteri PAN RB nomor 15 2014.
- 2) Standar pelayanan telah dimaklumatkan dengan cara:
- - Membuat standar maklumat layanan
- - Melakukan pemasangan maklumat standar pelayanan di tempat pelayanan
- 3) Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
- 4) Melakukan reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP
Kegiatan kegiatan tersebut dilengkapi data dukung berupa: dokumen standar layanan, capture maklumat standar layanan di tempat layanan, dokumen SOP pelaksanaan standar layanan, dokumen reviu dan perbaikan atas standar layanan dan SOP.
b) Budaya Pelayanan Prima
- Telah dilakukan sosialisasi upaya penerapan budaya pelayanan prima kepada pegawai
- Telah dilakukan informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media, baik media cetak, media social, website dll.
- Telah terdapat sistem punishment (sanksi) dan reward (penghargaan) bagi pelaksana layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung berupa: dokumen sosialisasi pelayanan prima (undangan daftar hadi notulen foto sosialisasi capture sarana informasi layanan, sistem reward dan punishment), dokumen penghargaan bagi pegawai teladan dan dokumen hukuman disiplin sebagai punishment serta kompensasi kepada penerima layanan.
c) Sarana Layanan Terpadu / Terintegrasi
- Menyediakan layanan tepadu (pembayaran layanan melalui simponi aplikasi simari antara UPT dan mahkamah agung)
- PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
d) Terdapat Inovasi Dalam Layanan
- Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data: Berupa capture aplikasi layanan terpadu dan foto PTSP, capture inovasi pada area layanan.
e) Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
- Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan oleh unit layanan maka perlu melakukan survey kepuasan masyarakat
- Hasil survey dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui website, media social, dan banner / spanduk
- Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat dengan melakukan perbaikan layanan
Kegiatan-kegiatan tersebut diatas dilengkapi dengan data dukung: dokumen laporan survey, capture foto tentang pelaksanaan survey dan hasil survey, dokumen laporan perbaikan layanan sebagai tindak lanjut dari survey kepuasan masyarakat.
Adapun eviden untuk mencapai target-target tersebut adalah sebagai berikut :
INDIKATOR KERJA
1. Standar Pelayanan
- DOKUMEN PENDUKUNG :
- - Terdapat kebijakan standar pelayanan
- - Standar pelayanan telah dimaklumatkan
- - Terdapat SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan
- - Dilakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP
INDIKATOR KERJA
2. Budaya Pelayanan Prima
- DOKUMEN PENDUKUNG :
- - Telah dilakukan sosialisasi/pelatihan dalam upaya penerapan Budaya Pelayanan Prima
- - Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
- - Telah terdapat sistem punishment/reward
- - Telah terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi
- - Terdapat inovasi pelayanan
INDIKATOR KERJA
3. Penilaian kepuasan terhadap pelayanan
- DOKUMEN PENDUKUNG :
- - Dilakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan
- - Hasil survey kepuasan masyarakat dapat diakses secara terbuka
- - Dilakukan tindak lanjut atas hasil survey kepuasan masyarakat
INDIKATOR HASIL (3.77%)
Pembangunan zi menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani focus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada 2 sasaran utama yaitu
- Terwujudnya Aparatur Pengadilan Agama Purwakarta yang bersih dan bebas dari KKN diukur dengan menggunakan ukuran:
- Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survey eksternal).